# ================================================= #

KPK Periksa Pejabat Natuna

>> Sabtu, 13 September 2008

RANAI - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah pejabat teras Pemkab Natuna terkait dengan dugaan penyelewengan dana anggaran proyek mercusuar Gerbang Utaraku dan proyek RSUD Natuna yang didanai dengan APBD Kabupaten Natuna. Tim KPK yang turun ke Natuna terdiri dari Miftahul Hakim, Andi Budiman, Ani Susanti, Sugeng Basuki, Sugita Hariadin, Halim Suharso. Keenam anggota Tim KPK tersebut memeriksa pejabat Natuna berdasarkan surat tugas yang ditandatangani Deputi Pengaduan Masyarakat KPK, Mardjoko Suryadiningrat bernomor : TPK 34/40/ix/2008 tertanggal 5 September 2008

Informasi yang dihimpun Sijori Mandiri, tim tersebut telah memeriksa pejabat Natuna seperti Kepala Dinas Kesehatan Drg Fadhillah Malarangan, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Natuna Isnu Baladipa, Mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Yunizar dan Bupati Natuna Drs Daeng Rusnadi Msi. Pemeriksaan dilakukan Markas Polres Natuna, di Ranai.

Kepala Dinas Kesehatan Natuna Drg Fadhillah Malarangan dikonfirmasi Rabu (10/9) tentang pemeriksaan oleh tim KPK terhadap dirinya, mengatakan bahwa sebagai warga negara yang baik jika diminta untuk memberikan informasi atau apapun namanya oleh pihak yang berwenang harus selalu siap apalagi sebagai pejabat pemerintah. Namun saat ditanya tentang materi pemeriksaan KPK, Kadis Kesehatan Natuna ini terkesan berupaya mengelak.

"Saya sangat menyadari bahwa setiap apa yang kita lakukan itu menanggung resiko dan kita harus siap atas konsekwensi yang menjadi pilihan kita. Namun untuk pertanyaan tadi silahkan tanya sendiri dengan Tim KPK," kata Fadhillah sembari mengubar senyum.

Sumber Sijori Mandiri yang mengetahui tentang pemeriksaan oleh Tim KPK, mengatakan bahwa tim KPK tersebut memeriksa pelaksanaan proyek pembangunan RSUD Natuna yang tidak sesuai dengan mekanisme yaitu tidak melalui pelelangan pada tahap dua dan tiga dengan nilai proyek Rp45 miliar lebih.

"Setahu saya hal itu terjadi karena sudah ada pemicunya sejak dulu yaitu SK Bupati 912/Pemb/45/V/2003 yang ditandatangani Bupati Hamid Rizal yang diperuntukan pada tiga item yaitu Pembangunan Kantor Bupati, Kantor BLK dan RSUD Natuna. Di situ dibunyikan bahwa bagi pemenang lelang pada tahap satu harus segera menyelesaikan proyek sampai selesai berdasarkan SK Bupati 109 tahun 2003," kata sumber tersebut.

Menurutnya proyek pembangunan RSUD pada tahap satu, dua dan tiga dilaksanakan tanpa tender. Namun dilengkapi dengan sistem administrasi yang benar. Selain itu proyek tersebut urgensinya lebih kepada humanity karena saat itu Natuna tidak memiliki RSUD sendiri sehingga cost healty nya sangat besar. Inilah yang menjadi pertimbangan pemerintah saat itu.

Sementara Kepala BPN Natuna Isnu Baladipa saat akan ditemui rombongan KPK yang dipimpin Miftahul Hakim, ternyata tidak ada di tempat. Berikutnya Tim KPK memeriksa Bupati Natuna Daeng Rusnadi. Pemeriksaan itu terkait dengan kasus dana bagi hasil migas (DBH) senilai 58 miliar pada tahun 2008 dan akan menyusul menurut sumber tersebut yang diperiksa adalah Yunizar mantan Kabag Keuangan dan Sugianto

"Saat ini tim masih di Natuna dan mungkin akan meninggalkan Natuna pada hari Jumat, " katanya mengakhiri.

Sementara itu Kabag Operasional Polres Natuna Kompol Budhi Rayadhi membenarkan tentang keberadaan Tim KPK di Natuna. Namun apa substansi pemeriksaan, Budhi tidak mengetahui.

"Mereka (KPK-red) sudah menyampaikan surat ke Mapolres dan sebelumnya juga menyampaikan surat ke Mapolda Kepri, tentang ihwal kedatangan mereka. Dan sampai saat ini legalitas yang
ditunjukkan anggota Tim KPK itu masih kita percayai keabsahannya," kata Budhi menandaskan. (sm/21).
Sumber : Harian Sijori Mandiri

0 komentar:

Posting Komentar

  © Blogger template Shiny by Ourblogtemplates.com 2008

Kembali Ke ATAS