# ================================================= #

Iuran Taperum PNS Bakal Naik

>> Jumat, 29 Agustus 2008

SURABAYA - Pemerintah memutuskan untuk menaikkan iuran Taperum (tabungan perumahan) bagi PNS (pegawai negeri sipil). Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Yusuf Asy'ari memastikan bahwa Perpres (peraturan presiden) soal kenaikan Taperum PNS itu diteken awal tahun depan.

Tapi, dia belum bersedia menyebutkan angkanya. ''Besarannya mungkin lumayan besar. Nilainya akan diketahui setelah disetujui presiden,'' tutur Yusuf Asy'ari setelah rapat koordinasi prosedur pungutan iuran Taperum di Hotel Equator, Surabaya, Rabu malam (27/8). Rapat diikuti biro/bagian keuangan dari 117 kota dan kabupaten serta 10 provinsi.


Sebelumnya, Taperum-PNS dikenakan sebesar Rp 3 ribu per orang per bulan untuk golongan satu, Rp 5 ribu untuk golongan dua, Rp 7 ribu bagi golongan tiga, dan Rp 10 ribu bagi PNS golongan empat.

Menurut dia, saat Taperum diluncurkan pertama kali pada 1993, harga rumah sederhana (RS) berkisar Rp 5 juta-Rp 6 juta. Kini, harga patokan termurah RSh (rumah sederhana sehat) sekitar Rp 40 juta. ''Tapi, iuran Taperum belum naik,'' ungkapnya.

Saat ini, kata dia, sedang dipersiapkan masalah penertiban administrasi. Berdasar data Kementerian Negara Perumahan Rakyat, baru dua pemda yang tercatat tertib administrasi. Sebanyak 75 pemda tidak pernah mengirim laporan soal Taperum ke Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum) PNS. Sedangkan 49 pemda mengirim laporan tidak rutin. ''Ini memprihatinkan. Jika tak dilaporkan, kami tak mampu membuat data rekapitulasi,'' tuturnya.

MenpanTaufiq Effendi sependapat bahwa iuran Taperum harus naik. Saat dipungut kali pertama, gaji PNS terendah Rp 668 ribu. Saat ini, gaji golongan terendah Rp 1,4 juta. ''Ini demi kepentingan mereka di masa tua,'' katanya. ''Selain itu, 920 ribu pegawai honorer yang telah diangkat menjadi PNS tentu akan bisa menikmati manfaat Taperum


Sumber :Batampos

0 komentar:

Posting Komentar

  © Blogger template Shiny by Ourblogtemplates.com 2008

Kembali Ke ATAS