# ================================================= #

Gaji PNS Naik 15 Persen Mulai Januari 2006 ==>*TEMPO Interaktif*

>> Minggu, 21 Desember 2008

Mulai Januari 2006, gaji pegawai negeri sipil
(PNS) golongan I sampai IV rencananya naik dengan kisaran kenaikan mencapai
15 persen. Mengenai skema kenaikannya, pihak Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara masih terus menggodoknya.

?Idealnya kenaikan gaji itu besarnya 35 persen, tetapi keuangan negara belum
memungkinkan,? kata Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara Ridwan Kamarsyah ketika dihubungi Tempo,
Minggu (11/12).

Dengan kenaikan gaji itu, PNS yang golongannya paling rendah akan
mendapatkan Rp 1 juta. ?Tetapi mungkin *take home pay* tidak sampai sebesar
itu karena dipotong dana pensiun dan askes,? ujarnya.

Dengan potongan-potongan itu, *take home pay* paling rendah mencapai Rp 900
ribu. ?Angka ini masih lebih baik dibandingkan sekarang yang hanya Rp 500
ribu untuk *take home pay*,? kata Ridwan.

Kenaikan gaji pokok ini berlaku juga bagi pensiunan PNS juga denga
persentase yang sama. Untuk pejabat negara, kata Ridwan, kenaikan gaji pokok
rata-rata 5 persen, termasuk untuk presiden dan wakil presiden. Selain
mendapat kenaikan gaji, PNS juga akan mendapatkan kenaikan tunjangan dan
gaji ke-13 pada tahun 2006 mendatang.

Ridwan menjelaskan untuk PNS golongan I sampai IV yang tidak mempunyai
jabatan akan mendapatkan tunjangan fungsional umum. Namun, besarannya masih
dihitung oleh Departemen Keuangan. ?Usulan untuk besarnya tunjangan itu
sekitar Rp 175 ribu sampai Rp 190 ribu,? ujarnya.

Untuk TNI/Polri yang tidak menduduki jabatan akan mendapatkan tunjangan
sebesar Rp 75 ribu. Tunjangan fungsional khusus sebesar 10 persen juga akan
diberikan kepada PNS, misalnya dokter.

0 komentar:

Posting Komentar

  © Blogger template Shiny by Ourblogtemplates.com 2008

Kembali Ke ATAS